Tahun 2013, pemberitaan di media masih didominasi oleh
kasus-kasus korupsi yang makin banyak dan variatif dari mulai metode hingga
pelakunya, dari mulai anggota hewan yang terhormat sampai dengan ketua lembaga
terhormat Negara.
Kasus yang cukup asoy bin asyik buat diikuti yang pertama
adalah kasus LHI yang merupakan seorang anggota DPR sekaligus presiden parpol
PKS. Ia terlibat dalam kasus suap terkait impor daging tahun 2013. Dalam
kasus ini, modus pemberian suap adalah karena PT Indoguna ingin meminta
penambahan kuota impor daging sapi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai
Gusrizal menghukum mantan Presiden PKS tersebut dengan pidana penjara selama 16
tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama
Fathanah sebagaimana dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, perbuatan Luthfi telah memenuhi semua
unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwan kedua dan ketiga.
Dalam pertimbangan majelis, Gusrizal menyebut Luthfi terbukti
menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria
Elizabeth Liman melalui Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat. Luthfi juga
terbukti menerima janji Rp40 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging
sapi PT Indoguna.
Padahal, uang itu patut diketahui untuk menggerakan Luthfi
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR.
“Bahkan, terdakwa mengupayakan penambahan kuota 10000 ton, sehingga fee menjadi
Rp50 miliar,” kata Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin (9/12).
Kemudian kasus yang kedua
yang juga asyik diikuti menurut saya adalah kasusnya M Akil Mochtar. Kenapa asyik?
Mahkamah Konstitusi yang dulu dipimpin Mahfud MD keliatan adem ayem, bersih,
dan aman sentosa ternyat setelah ganti pimpinan jadi si cakil ini jadi mendadak
ancur.
Selain itu, bung akil ini juga pernah member ide bahwa
koruptor itu supaya ada efek jera mesti dipotong jarinya. Heh?beranikan bung
cakil ini motong jarinya?saya pikir ndak.
M Akil Mochtar menjabat sebagai Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan suap penanganan sengketa-sengketa
Pilkada di MK.
Akil Mochtar tertangkap tangan KPK saat Chairun Nisa yang
merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar tertangkap ketika hendak
memberi suap kepada Akil di rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra III No
7. Penyidik KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha asal Palangkaraya,
Kalimantan Tengah, Cornelis Nhalau bersama barang bukti uang 284.050 dolar
Singapura dan 22.000 dolar AS. Total uang sekitar Rp3 miliar.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi penanganan Pilkada
Empat Lawang, Akil diduga menerima gratifikasi terkait penanganan Pilkada
Palembang. Kedua sengketa Pilkada ini merupakan pengembangan dari dugaan suap
sebelumnya, Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Lalu, Akil
juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan
perkara lainnya di MK. Penyidik menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6
ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Ya, sudah sangat jelas dan terang bendeang kalau keduanya
sudah menyalahi wewenangnya masing-masing. Kalo LHI menerima uang imbalan untuk
mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT. Indoguna, sedangkan
bung cakil ini menerima uang untuk pemenangan pihak yang bersengketa di dalam
sengketa pemilu yang ditangani lembaganya bung cakil (MK).Sekian
sumber :
Read More..