Sabtu, 11 Januari 2014

Kasus korupsi terheboh 2013 (versi saya)

Tahun 2013, pemberitaan di media masih didominasi oleh kasus-kasus korupsi yang makin banyak dan variatif dari mulai metode hingga pelakunya, dari mulai anggota hewan yang terhormat sampai dengan ketua lembaga terhormat Negara.

Kasus yang cukup asoy bin asyik buat diikuti yang pertama adalah kasus LHI yang merupakan seorang anggota DPR sekaligus presiden parpol PKS.  Ia terlibat dalam kasus suap terkait impor daging tahun 2013. Dalam kasus ini, modus pemberian suap adalah karena PT Indoguna ingin meminta penambahan kuota impor daging sapi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menghukum mantan Presiden PKS tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Fathanah sebagaimana dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, perbuatan Luthfi telah memenuhi semua unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwan kedua dan ketiga.

Dalam pertimbangan majelis, Gusrizal menyebut Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat. Luthfi juga terbukti menerima janji Rp40 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna.

Padahal, uang itu patut diketahui untuk menggerakan Luthfi melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR. “Bahkan, terdakwa mengupayakan penambahan kuota 10000 ton, sehingga fee menjadi Rp50 miliar,” kata Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).

Kemudian kasus yang kedua yang juga asyik diikuti menurut saya adalah kasusnya M Akil Mochtar. Kenapa asyik? Mahkamah Konstitusi yang dulu dipimpin Mahfud MD keliatan adem ayem, bersih, dan aman sentosa ternyat setelah ganti pimpinan jadi si cakil ini jadi mendadak ancur.

Selain itu, bung akil ini juga pernah member ide bahwa koruptor itu supaya ada efek jera mesti dipotong jarinya. Heh?beranikan bung cakil ini motong jarinya?saya pikir ndak.
M Akil Mochtar menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan suap penanganan sengketa-sengketa Pilkada di MK. 

Akil Mochtar tertangkap tangan KPK saat Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar tertangkap ketika hendak memberi suap kepada Akil di rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra III No 7. Penyidik KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Cornelis Nhalau bersama barang bukti uang 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS. Total uang sekitar Rp3 miliar.

 Selain dugaan penerimaan gratifikasi penanganan Pilkada Empat Lawang, Akil diduga menerima gratifikasi terkait penanganan Pilkada Palembang. Kedua sengketa Pilkada ini merupakan pengembangan dari dugaan suap sebelumnya, Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Lalu, Akil juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara lainnya di MK. Penyidik menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ya, sudah sangat jelas dan terang bendeang kalau keduanya sudah menyalahi wewenangnya masing-masing. Kalo LHI menerima uang imbalan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT. Indoguna, sedangkan bung cakil ini menerima uang untuk pemenangan pihak yang bersengketa di dalam sengketa pemilu yang ditangani lembaganya bung cakil (MK).Sekian


sumber : 
 DisiniDisini, dan Disini 
Read More..